Fahri Hamzah Sebut Status DPO Novanto Enggak Jelas
"Hukumnya sudah enggak jelas, negara ini bukan lagi negara hukum," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Fahri beranggapan, masuknya nama Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak masuk akal. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak hilang dari peredaran lantaran terpantau di media.
"Yang namanya DPO itu orangnya enggak ada. Ini orangnya ada. Jangan bodoh-bodohi kita dong, jangan buat otak kita gila dong," lanjutnya.
Surat DPO terkait penangkapan Novanto diterbitkan pada Kamis (16/11) malam. Alasannya, KPK gagal menjemput paksa Novanto dari kediamannya, di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11/2017). Bahkan, hingga keesokan harinya Novanto menghilang, sampai akhirnya mengalami kecelakaan pada Kamis malam sekitar pukul 18.30.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Jumat (10/11/2017).
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, suami Deisti Astriani Tagor ini diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.