Polisi Sumut Tangkap Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai meringkus Z alias Edi (47), ayah cabul warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku mencabuli putri kandungnya sendiri saat sedang tertidur.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diduga kuat menyetubuhi putrinya yang berusia 14 tahun. Saat ini pelaku telah diringkus dan diamankan di Polres Tanjung Balai.

"Pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan," kata AKBP Putu Yudha, Sabtu (13/3/2021), dalam keterangan yang diterima ERA.id.

Kata Putu, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (11/3/2021) kemarin. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku.

Menurut pengakuan Z aksinya itu dilakuka saat korban sedang tertidur pulas.

"Korban sempat terbangun, namun diancam oleh pelaku," jelasnya.

Aksi tersebut telah berulang kali dilakukan hingga korban melahirkan anak perempuan.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.