Akan Langsung Eksepsi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Materi Dakwaan JPU Aneh
ERA.id - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan agenda sidang kasus kerumunan ini merupakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibaca, kuasa hukum akan langsung memberikan eksepsi.
"Eksepsi kita intinya surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, tentang surat dakwaan pertama tentang Habib Rizieq, termasuk 5 orang terdakwa lainnya. Karena dakwaan pertama itu, materinya aneh," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat siaran Youtube Eradotid, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan uraian dakwaannya, para terdakwa disebut melanggar larangan Surat Keputusan Bersama tiga menteri soal pelarangan ormas FPI. Para terdakwa juga disebut melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam peristiwa itu, Pasal 160 KUHP, delik pidana umum, tidak bisa di-juncto-kan dengan delik pidana khusus. Maka surat dakwaan itu kami anggap batal demi hukum," kata Alamsyah.
Ia menyebutkan ada yurisprudensi yang menyatakan penggabungan pasal UU khusus di-juncto-kan UU umum adalah batal demi hukum. Yurisprudensi tersebut terjadi tahun 1973.
"Karena dua pasal itu unsurnya berbeda-beda, dan ancaman hukumannya berbeda-beda, masing-msing berdiri secara sendiri-sendiri. Karena itu tidak mungkin bisa di-juncto-kan atau digabungkan," katanya.