Rizieq Shihab Takut Sidang Virtualnya Disabotase: Ini Sangat Merugikan Saya
ERA.id - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memprotes jalannya persidangan karena tak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq menghadiri sidang secara virtual di Rutan Bareskrim.
Menurut Rizieq, ada banyak hambatan apabila sidang digelar secara virtual. Misalnya seperti suara dan gambar yang tidak jelas.
"(Sidang) online ini suara tidak jelas dan sering putus, gambar pun sering terhenti. Bahkan hanya bergantung dengan sinyal," ujar Rizieq saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021).
Rizieq juga menilai, perisidangan virtual rentan disabotase. Sehingga dapat merugikan dirinya sebagai terdakwa.
"Setiap saat teknologi ini bisa disabotase. Jadi online ini akan sangat, sangat, sangat, merugikan saya sebagai terdakwa," tegasnya.
Rizieq juga meminta majelis hakim tidak menjadikan COVID-19 sebagai alasan sidang digelar secara virtual. Menurutnya, peserta sidang tetap bisa menjalankan proses hukum dengan mengetatkan protokol kesehatan.
Selain itu, dia menilai, banyak kasus lain yang terdakwanya juga dihadirkan secara langsung. Misalnya seperti persidangan kasus Djoko Tjandara yang menyeret nama eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Faktanya ada beberapa tokoh kemarin ini pada saat sidang dihadirkan seperti bapak Irjen Napolean Bonaparte," kata Rizieq.
"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak? Ini kan jadi diskriminasi, kita sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakukan di dalam persidangan," imbuhnya.
Dengan alasan itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkannya ke ruang sidang. Rizieq menambahkan, apabila dia tidak bisa dihadirkan pada hari ini, maka di persidangan berikutnya dia mendesak agar bisa menghadiri persidangan.
"Jadi sekali lagi, kita hentikan perdebatan. Saya mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menghadirkan saya dalam sidang. Atau kalau memang tidak bisa dihadirkan dalam sidang ini, dihadirkan di sidang berikutnya," katanya.
Adapun Rizieq diketahui mengikuti persidangan dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Untuk diketahui, Rizieq diadili untuk sejumlah perkara. Salah satunya terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.