Rizieq Protes ke Hakim: JPU dan Penasihat Hukum Aja Boleh ke PN Jaktim, Saya Kok Gak Boleh
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana atas kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, terjadi perdebatan soal sidang yang digelar secara virtual. Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menolak sidang digelar virtual.
ERA.id yang memantau jalannya sidang, mencatat ada 2 kebijakan yang disorot Rizieq Shihab terkait tidak bolehnya ia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung demi mengikuti sidang.
Rizieq sendiri kukuh sejak awal bahwa ia dan penasehat hukunya ingin sidang dijalankan secara normal alias offline. Ia mau, ia seperti pesakitan yang lain, yang dibolehkan datang ke persidangan, seperti JPU dan Penasehat Hukum.
Bahkan ia mengaku, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan dirinya tak bisa dihadirkan dalam persidangan. "Penasehat Hukum dan Jaksa Penutut Umum yang saya lihat jumlahnya banyak, mereka bisa dihadirkan di ruang sidang, kenapa saya yang seorang diri kok tidak boleh dihadirkan di ruang sidang?"
Ia bahkan menyebut nama Napoleon Bonaparte, yang kemarin sempat ikut dalam persidangan dan menjadi terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra. Berkaca dari sana, Rizieq pun menganggap bahwa perangkat hukum sedang mendiskriminasi dirinya.
"Ada beberapa sidang, yang saya ketahui, itu terdakwa dihadirkan seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu. Bisa dihadirkan di ruang sidang, kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan."