Terungkap! Orient Riwu Kore Pegang Paspor RI dan AS, Menkumham: Berlaku hingga 2027
ERA.id - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih, Orient Riwu Kore, menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Orient terancam tak bisa dilantik karena diduga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan informasi dari kedutaan Amerika bahwa Orient dinyatakan memegang paspor resmi Amerika.
“Dari Direktorat Jendral Kependudukan diperoleh informasi bahwa sudara Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP dan kami menanyakan langsung melalui sambungan telefon melalui Dirjen Administarsi Hukum Umum (AHU) benar bahwa ia memiliki paspor Amerika Bahkan juga memiliki paspor Indonesia,” ujar Yasona melalui Rapat kerja virtual DPR Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Rabu (17/03/2021).
Diketahui bahwa paspor Amerika Orient akan berakhir tahun 2027. Sedangkan paspor RI akan berakhir april tahun 2024.
“Permasalahannya adalah beliau itu menikah dengan seorang warga Negara Amerika bahkan juga memiliki anak tentara Amerika dan bekerja di proyek strategis di Amerika. Nah hal ini bisa memudahkan beliau mendapatkan kewarganegaraan Amerika” tambah Yasona.
Menurut informasi yang dibeberkan saat sidang virtual, pada tanggal 16 Februari 2021 telah diadakan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Kementrian Dalam Negeri, Polda NTT, Dirjen imigrasi, dan Dirjen AHU.
“Dari hasil rapat tersebut menyatakan bahwa kepastian status kewarganegaraan saudara Orient menjadi penting untuk melanjuti pelantikan beliau sebagai Bupati,” ucapnya.
Orient seharusnya dilantik sebagai Bupati pada 17 Februari lalu. Yasonna juga menyebutkan setelah melakukan komunikasi langsung dengan Dirjen Otonomi Daerah maka keputusan yang diambil adalah menunda pelantikan sampai status yang bersangkutan selesai.
“Persoalannya dalam undang-undang kewarganegaraan kita Seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Yasonna.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan Republik Indonesia mengatur warga negaranya yang menikah dengan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.
Meskipun demikian ia tetap dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Hal tersebut menjadi pengecualian jika keinginan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar beliau sudah mengajukan keinginan tersebut, tetapi karena pandemi Covid makanya hal itu belum diproses. Sampai saat ini karena menurut PP Nomor 2 tahun 2007 tata cara kehilangan pembatalan dan memperoleh kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan formal untuk dimohonkan pembatalan kewarganegaraan. tapi sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh informasi pengajuan permohonan dari yang bersangkutan ataupun Lembaga resmi ,” tambahnya.
Yasonna Laoly juga mengatakan jika bahwa seorang warga negara asing tidak boleh menjadi pejabat publik. Menurutnya ini bertentangan dengan hukum.
“Jadi sampai saat ini kami sangat hati-hati sekali menilai dan membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri instansi terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai hal ini. Benar bahwa menurut undang-undang kita bahwa seorang negara asing tidak boleh menjadi pejabat publik,” tutupnya.