Korban Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Medan dapat Santunan dari Pemerintah
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan santunan kepada korban bom bunuh diri yang terjadi di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu, Rabu (17/3/2021).
Kompensasi langsung diserahkan kepada 7 orang yang menjadi korban oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, di Mapolrestabes Medan.
"Santunan ini diberikan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Medan," kata Edwin Partogi.
Dijelaskan Edwin pemberian kompensasi itu diberikan setelah putusan inkrah dengan total kompensasi sebesar Rp140 juta. Meskipun lanjutnya, nilai kompensasi ini tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh para korban.
"Ini (kompensasi) sebagai wujud kehadiran negara dan berharap merupakan peristiwa terakhir yang memakan korban terjadi di Sumut dan khususnya kepada anggota polri," ujarnya.
Dia mengatakan, Sumatera Utara salah satu daerah yang terbesar yang menjadi korban aksi terorisme. Bukan korban jiwa, namun korban harta benda.
"Dalam peristiwa di Sibolga, bukan korban fisik tapi korban harta benda. Ada 156 korban harta benda karena rumah yang ditinggali mengalami kerusakan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, ledakan kuat terjadi di Polrestabes Medan yang berada di Jalan HM Said Medan, Rabu (13/11/2019). Ternyata hari itu Mapolrestabes Medan diserang teror bom bunuh diri.
Pelaku adalah Rabial Muslim Nasution (24), orang yang masuk ke dalam Polrestabes Medan dan sesampainya di halaman gedung Bag Ops Polrestabes Medan, ledakan keras terjadi. Pelaku tewas dengan kondisi mengenaskan.
Akibat kejadian itu tujuh orang korban mengalami luka-luka. Mereka adalah Kompol Abdul Mutolib, Kompol Sarponi, Aipda Deni Hamdani, Brigadir Juli Chandra Staf Propam Polrestabes Medan, Ikhwan Muliadi (masyarakat yang sedang mengurus SKCK), Richard Purba (PHL Polrestabes Medan), dan AKBP Romadhoni Sutardjo.