Kritik Pj Gubernur Ditunjuk Jokowi, PKS Sebut Rampas Hak Rakyat
ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik soal penunjukan Pejabat (Pj) gubernur diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan itu telah merampas hak rakyat.
Adapun hal tersebut disampaikan Mardani untuk merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyebut bahwa Jokowi akan menunjuk langsung birokrat untuk diangkat menjadi Pj gubernur di 2022 dan 2023.
"Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh Pemerintah. Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yang lama, hingga ada yang dua tahun," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Kebijakan itu, kata Mardani, makin menguatkan PKS mendesak pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap dibahas. Pasalnya, dalam RUU tersebut mengatur mengenai normalisasi Pilkada yang akan digelar di 2022 dan 2023, bukan di 2024.
Tanpa adanya normalisasi Pilkada, Mardani menilai kekusaan akan semakin terpusat ke satu orang saja. "Ini kian menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan kian terpusat pada satu orang. Kalaupun ada TPA (tim penilai akhir) maka tetap Presiden yang mengangkat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Presiden Joko Widodo yang bakal menunjuk pejabat (Pj) Gubernur pada 2022 dan 2023. Akan ada ratusan pejabat sementara yang diangkat ketika masa jabatan kepala daerah habis. Hal ini merupakan dampak dari Pilkada serentak yang tetap digelar di 2024.
Diketahui, akan ada sekitar 272 kepala daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023. Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Preisden. Presiden yang menentukan," ujar Tito seperti dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Rabu (17/3/2021).
Tito mengatakan, kemungkinan Jokowi akan membentuk tim penilai akhir (TPA) untuk menilai birokrat yang bakal mengisi jabatan sementara tersebut. Menurutnya, birokrat yang diangkat bisa saja berasal dari eselon 2 Kemendagri maupun aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian lainnya.
"Untuk gubernur sesuai undang-undang kita serahkan ke pak presiden. Mungkin presiden melakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan, karena masa jabatan yang panjang," kata Tito.