Rumah DP Nol Cuma untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Rp14 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan batas penghasilan rumah tangga untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah DP Rp0 Rupiah sebesar Rp14,8 juta.

Sebelumnya, Pemprov DKI mematok batas penghasilan yakni Rp7 juta.

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.

Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian. 

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” katanya.

Sarjoko menegaskan warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko menyampaikan, tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ujarnya.