Apa Kepanjangan Dari Jalan Tol? Ternyata Ini Arti dan Singkatan Jalan Tol

ERA.id - Pemerintah gencar membangun infrastruktur khususnya jalan tol. Hingga 2024 atau periode terakhir Presiden Jokowi, maka total ruas tol di seluruh Nusantara ditargetkan mencapai panjang 4.817 kilometer, setara 5 kali panjang Pulau Jawa. 

Hingga akhir 2019 telah beroperasi 2.093 km jalan tol, dan sampai Oktober 2020 total 2.303,8 kilometer, setelah ada tambahan 310 kilometer tol baru yang diresmikan.

Apa Singkatan Dari Jalan Tol?

Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau jalan tol merupakan singkatan dari kata “Tax on Location” atau bisa diartikan sebagai pajak di tempat.

Seperti dilansir dari situsKementerian PUPR, secara makna, jalan Tax on Location atau Tol tentu sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut highway atau freeway yang ada di rambu lalu lintas.

Dok. PUPR

Wajar saja belum banyak yang mengetahui hal ini karena pada rambu lalu lintas menuju jalan tol tidak dituliskan kepanjangan dari tol itu sendiri 

Jika berbicara kepemilikan aset tol, maka jalan tol tetap menjadi milik negara. Namun, dengan skema yang diterapkan saat ini maka jalan tol tersebut secara konsesi akan menjadi hak para korporasi yang berinvestasi di pembangunan dan operasionalnya. Hak konsesi merupakan hak pengelolaan, perizinan yang diberikan negara kepada korporasi. 

Kemana Masuknya Uang Tol?

Setiap memasuki gerbang jalan tol, pengemudi harus membayar sejumlah uang yang ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuhnya. Uang yang dibayarkan oleh para pengemudi ini kemudian digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol tersebut agar dapat balik modal serta digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan jalan tol.

Selain itu, tentunya kita tidak boleh lupa bahwa yang namanya perusahaan swasta tentu mengincar keuntungan bukan? Sehingga tentunya uang tol tersebut tidak akan berhenti sampai mereka balik modal saja, namun juga sampai untung besar. Selama masa konsensus yang telah disepakati, maka uang tol akan masuk ke dalam kas swasta yang berinvestasi di jalan tol atau disebut recurring revenue. Umumnya masa konsensus jalan tol di Indonesia umumnya 5 hingga 15 tahun.

Skema Public Private Partnership (PPP) memungkinkan pihak ketiga untuk berinvestasi pada “bisnis” jalan tol. Tentunya skema ini diluncurkan karena alasan ketidakmampuan kas negara untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur Indonesia. Sehingga sudah sangat jelas mengapa jalan tol harus bayar, karena perusahaan ingin balik modal, untuk biaya operasional serta mendapat keuntungan.