Terungkap! Hukum Makan Beling dengan Ilmu Kanuragan dalam Ajaran Islam
ERA.id - Berbagai macam kesenian tradisional ada di Indonesia. Salah satunya adalah kelompok kesenian tradisional debus di Banten yang memeragakan seni makan beling, paku, dan lainnya.
Begitu juga dengan pertunjukan Jaran Kepang di Jateng maupun Jatim, serta seni Barong di Bali. Konon kemampuan mereka itu diperoleh dan dikuasai dengan ilmu kanuragan salia semacam ilmu kebal dengan kesaktian mistis yang dimiliki.
Penonton justru terhibur meski kadang penari berlari secara tiba-tiba ke arah mereka. Teriakan ketakutan bercampur puas merebak dari kerumunan penonton.
Penari pun melanjutkan aksi tanpa sadar tapi tetap mengikuti irama gamelan. Bola matanya bulat penuh tepat di tengah. Melotot.
Puncaknya, penari atau yang merasukinya bisa marah jika minta sesuatu tak dituruti. Permintaan paling moderat adalah bunga atau bahan makanan sesaji pun jajan pasar.
Tapi yang paling ekstrem adalah mereka minta pecahan kaca atau benda tajam. Lalu bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Maulana Hasanuddin menegaskan bila pertunjukan kesenian menggunakan ilmu sihir makan haram hukumnya.
"Maka para ulama menyatakan, melakukan sihir itu merusak Aqidah Tauhidullah. Karena berarti membatalkan ikrar sekaligus melanggar perjanjian yang sakral, yang telah (selalu) diucapkan. Juga terjerumus ke dalam kemusyrikan, karena meminta pertolongan kepada Jin dan Setan, bukan kepada Allah," katanya seperti dikutip dari situs MUI, Senin (22/3/2021).
KH Maulana mengungkapkan secara analogi, daya sihir anti bacok itu sama dengan para ahli sihir Firaun dalam menghadapi Nabi Musa. Dengan kekuatan sihirnya, membuat tali-tali yang mereka lemparkan tampak menjadi seperti ular yang merayap hendak menyerang Nabi Musa.
Namun, menurutnya perlu digali, apakah tujuan dan maksud dari unjuk kemampuan makan beling, paku dan sebagainya. Itu sebagai bukti dari ilmu kanuragan atau ilmu kebal yang dimiliki.
"Kalau tujuannya untuk menunjukkan diri memiliki kemampuan yang hebat, maka dari sisi agama, hal itu disebut sikap ‘Ujub, yang dilarang dalam agama. Kalau tidak dihilangkan, niscaya bisa berlanjut menjadi sombong yang terlaknat dunia akhirat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika diperlukan kemampuan atau alat untuk menghadapi musuh, tentu harus diperoleh dengan cara yang sejalan dengan tuntunan Islam. Seperti belajar ilmu bela diri, dan menggunakan alat yang sesuai. Misalnya, boleh menggunakan baju rompi anti peluru.
"Oleh karenanya, kita diperintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan sihir maupun para tukang sihir," ucapnya.