Kejagung: Video Penangkapan Jaksa AF Tak Ada Hubungannya dengan Sidang Rizieq Shihab
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan video tentang jaksa AF yang tertangkap suap dalam sidang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah hoaks. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, penangkapan tersebut tidak ada hubungannya dengan Rizieq Shihab.
"Video penangkapan Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang dijalankan," kata Leonard seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Leonard mejelaskan, video penangkapan jaksa AF sudah lama terjadi di daerah Jawa Timur, atas kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur pada November 2016 lalu. Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan tersebut adalah Yulianto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Leonard meninta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan banyaknya video viral yang ternyata hoaks dan menyebarkannya. Dia mengingatkan, pihak yang menyebarkan video ini bisa dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami juga meminta masyarakat tidak membuat berita atau video maupun informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menyebut ada seorang jaksa menerima suap saat persidangan Rizieq beberapa waktu lalu.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq. Semakin hancur wajah hukum Indonesia," ujar narator dalam video yang berdurasi sekitar satu menit tersebut.
Dalam video tersebut juga ada wawancara seorang lelaki dan jaksa beinisial AF yang tertangkap sedang menerima suap di kosan pribadinya. Saat penangkapan ditemukan barang bukti uang mencapai Rp1,5 miliar dengan pecahan uang Rp50.000.