Kejam! Termakan Cemburu, Pria Ini Injak Dada dan Tendang Perut istrinya

ERA.id - Seorang pria berinisial NS (20) warga Tampa Padang, Kecamatam Kalukku, Sulawesi Barat, mesti berurusan dengan pihak berwajib usai menghajar FD (15), istrinya, pada Jumat (11/3/2021) lalu. NS menghajar istrinya usai dirinya minum tuak alias ballo.

Saat dikonfirmasi ERA.id, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menerjunkan tim Python untuk meringkus terduga pelaku.

Kombes Iskandar bilang pelaku diringkus akibat tega menganiaya istrinya karena cemburu buta. "FD (15) merupakan istri sah pelaku secara agama yang pernikahannya tidak melalui pengadilan agama dengan alasan masih di bawah umur," beber Iskandar, Selasa (22/3/2021).

Saat NS ditangkap kemudian diinterogasi, didapat pengakuan bahwa NS tegas menghantam istrinya diawali saat dirinya menemukan chat di akun fecebook milik korban dengan orang yang tidak dikenal.

Awalnya, NS menganiaya istrinya di di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku dengan memukul korban menggunakan siku tangannya. Setelah itu ia mengajak korban pulang. "Di tengah perjalanan tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku berhenti di pinggir jalan kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada, dan menendang korban," jelasnya.

Sesampainya di kamr kontrakan, korban juga didorong hingga terjatuh, ditampar, dicubit lengannya dan ditendang perutnya. "Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian Polresta Mamuju."

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidan Lebih dari 5 Tahun Penjara.