Kisah Pilu Liana Purba, Tracer COVID-19 Kota Medan Dipecat, Anak Buah Bobby Nasution Bantah PHK

ERA.id - Petugas tracing Covid-19 di salah satu Puskesmas di Kota Medan, Sumatera Utara, Liana Purba mengaku di PHK sepihak. Nasib yang dialaminya itu pun disampaikan kepada Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.

Diceritakan Liana, dia di PHK setelah melakukan pendataan atau tracing kepada salah satu anggota keluarga pegawai di Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Saya melakukan pekerja sesuai SOP, saya turun ke lapangan untuk melakukan tracing terhadap keluarga yang terindikasi terpapar Covid-19. Tapi seenaknya mereka memecat saya. Saya rasa saya diperlakukan layaknya sampah," kata Liana menceritakan kepada Waki Wali Kota Medan, Aulia Rachman di kantornya, Senin (22/3/2021).

Menanggapi pernyataan Liana Purba, pihak Dinas Kesehatan Kota Medan membantah telah melakukan PHK terhadap relawan tracing Covid-19 di Puskesmas Sentosa Baru itu.

"Tidak ada PHK, seperti yang disampaikan itu. Mana bisa kita memutuskan sepihak, karena dia kan relawan. Yang ada itu kita suruh istirahat karena sedang hamil," kata Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Kota Medan, Muthia Niphar, Selasa (23/3/2021).

Menurut Muthia, dia hanya mengintruksikan kepada kepala Puskesmas untuk melihat kondisi Liana Purba lantaran sedang hamil dan karena pekerjaannya beresiko. Karena pekerjaan Liana dalam pengawasan Puskesmas, Muthia meminta langsung kepada kepala puskesmas.

"Karena saya pikir yang bertanggungjawab kan kepala puskesmas, makanya saya minta supaya kepala puskesmas untuk melihat kondisi Liana, karena yang disampaikan ke saya dia sudah hamil dan bukaan dua. Kalau udah gak pantas lagi, kan harus istirahat. Dan yang menyampaikan itu kepala puskesmasnya bukan saya," ujarnya.

Dia mengatakan, tidak semudah itu untuk melakukan pemutusan kerja. Apalagi, relawan tracing sebanyak 200 orang di Kota Medan itu langsung dibawah wewenang BPNB. Dinas Kesehatan Kota Medan hanya ditugaskan merekrut dan menempatkannya di puskesmas dengan wilayah yang jumlah kasus Covid-19 tinggi.

"Kami ditugaskan untuk melakukan rekrutmen dan mendistribusikan ke semua puskesmas. Tugas mereka membantu puskesmas melakukan tracer konfirmasi positif Covid-19. Sedangkan kita (Dinas) hanya untuk pelaporan admin dan absen, dan hasil kerjanya. Tapi kalau gaji dan lain-lain itu gak melalui kita, langsung dari pusat ke rekening mereka," ungkapnya.

Muthia mengatakan, tidak tahu menahu mengapa ada pernyataan yang menyatakan Liana di PHK sepihak. Sementara secarik kertas yang menyatakan dirinya di PHK tidak ada.

Apalagi, lanjutnya, terkait masa kerja relawan tracing Covid-19 merujuk seluruhnya surat edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui BNPB. 

"Dia gak masuk kerja tapi dibantu teman-temannya, ini absennya semua ada. Kalau pun dia gak masuk kerja, itu kan datanya langsung ke pusat, nah hariannya tetap di bayar. Cuman mungkin yang bulan kemarin itu belum keluar (gaji), yang di pusat saja pun belum dapat gaji. Jadi mungkin karena belum dapat (keluar) gaji, karena belum dibayar, bukan dari kita," bebernya.

"Enggak bisa kita yang memutus (PHK). Jadi, pusat yang menentukan masa kerjanya berapa bulan. Tadinya misalnya untuk bulan November-Desember, ternyata tenaga mereka masih dibutuhkan dan kembali diperpanjang. Semua itu dari pusat, kita hanya meneruskan," tambahnya.

Muthi menyayangkan persoalan tersebut meluas ke publik. Sementara terkait gaji yang belum keluar, bukan hanya Liana Purba yang merasakan, beberapa relawan juga mengalami hal yang sama.

Namun, Muthia enggan menjelaskan lebih detail terkait dugaan pemutusan hubungan kerja disebabkan Liana Purba melakukan tracing terhadap salah satu anggota keluarga di Dinas Kesehatan Medan.

"Enggak. Kalau pun ada enggak seperti itu (yang disampaikan). Bapak lah misalnya, kalau ada anggota keluarga yang kena (Covid-19) pastikan akan bilang gini 'dek ini orangnya, ini datanya tolong ya biar nggak ribut-ribut' bukan datang geluduk-geluduk rame-rame, kan bahaya," pungkasnya.