Vaksin AstraZeneca Halal atau Haram? PBNU: Ikhtiar Jihad Lawan COVID-19

ERA.id - Penggunaan Vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. MUI Pusat mengeluarkan fatwa vaksin AstraZaneca haram, namun boleh digunakan. Bagaimana dengan PBNU, apakah vaksin AstraZaneca halal atau haram?

Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini pun angkat bicara. 

Helmy menjelaskan, Lembaga Bathsul Masail PWNU Jawa Timur telah melakukan kajian yang menyatakan Vaksin Astrazeneca suci dan halal. 

"Ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan Vaksin Astrazeneca," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, penggunaan Vaksin Astrazeneca di tengah pandemi Covid-19 menjadi sebuah kewajiban.  

"Vaksinasi ini masuk ke dalam katagori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam," jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu mengatakan, tidak perlu ada lagi perdebatan lebih jauh tentang status kesucian dan kehalalan Vaksin Astrazeneca.

Dia juga mengajak seluruh warga Indonesia, umat muslim dan khususnya warga NU untuk sepenuhnya mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi ini. 

"Ini merupakan ikhtiar lahiriah dan jasmani yang penting untuk berjihad memerangi wabah Covid-19," kata Helmy.