Muhammadiyah Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit
ERA.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan keputusan tentang Kriteria Awal Waktu Subuh. Muhammadiyah memutuskan bahwa waktu subuh mundur rata-rata 8 menit.
Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dan warga Muhammadiyah diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.
“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Agung juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya dan kepada umat Islam umumnya.
“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” sambungnya.
Putusan ini menurut Agung, telah dikaji melalui tiga aspek, pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang. “Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu.”
Kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara. Pada kajian yang dilakukan oleh negara-negara ini, kata Agung, semakin banyak adanya perbedaan antara satu dengan yang lain.
Selain melakukan kajian terhadap negara lain, Muhammadiyah juga dengan mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi milik kampusnya.
Agung juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama'I memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada lembaga lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.
“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di tiga kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” ucapnya.