Jualan Kulit Harimau dan Kukang, Nasib Sopir Travel Ini Berakhir Apes
ERA.id - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Sat Reskrim Polres Agam menangkap seorang sopir travel Pasaman-Pakanbaru, saat akan memperniagakan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, Kamis mengatakan, HJ (44) yang merupakan warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa dan sepeda motor pada Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, untuk diproses lebih lanjut.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.
Ia mengatakan, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor, dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," katanya.
Ia menambahkan, kondisi satwa kukang sendiri sangat memprihatinkan, karena pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengakui sopir travel Pasaman-Pakanbaru itu sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya. Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau memperlihatkan kulit harimau miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional, status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.