Bawa-bawa Nama Ayah Megawati, Eksepsi Rizieq Shihab: Soekarno Dianggap Ancaman
ERA.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab merilis nota keberatan (eksepsi) pada perkara yang kini disidangkan di PN Jaktim.
Dalam isi nota keberatan yang beredar tersebut, Rizieq Shihab juga membeberkan bahwa Pasal 160 KUHP dalam sejarahnya sejak sering digunakan Belanda untuk menjerat tokoh-tokoh penggerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Bahkan, kata Rizieq, pasal tersebut masih terus menjerat tokoh pergerakan sampai pada pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, pasal itu sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada pemerintah.
“Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata,” ujar Rizieq Shihab, dalam draf eksepsi yang diterima, Kamis (25/3/2021).
Selain pasal tersebut, Rizieq Shihab juga menyinggung sejumlah pasal lainnya yang kerap digunakan oleh pemerintah Belanda untuk memasukan tokoh pergerakan.
Rizieq Shihab menilai dengan adanya pasal tersebut Soekarno dituduh Pemerintah Belanda telah membuat pergerakan yang membahayakan kekuasaan rezim kolonial saat itu.
“Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air,” ungkapnya.
Sejak saat itu, menurut Rizieq, ayah Megawati tersebut beserta tokoh kemerdekaan Indonesia lainnya mulai diawasi ketat oleh Pemerintah Belanda.
“Kegiatan ini tentu saja menjadi ancaman bagi pemerintah Belanda. Sejak saat itu, Bung Karno dan kawan-kawannya mulai diawasi ketat oleh Belanda,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh proses yang tidak sesuai KUHP.