Kritik Aturan Bawa Sepeda di MRT, PDIP: Beban Transportasi

ERA.id - Usai Anies Baswedan membuat aturan boleh membawa sepeda non lipat dalam MRT Jakarta, PDI Perjuangan langsung melancarkan kritiknya. Menurut PDI, hal itu dirasa aneh karena tidak ada aturan di luar negeri yang seperti itu.

"Saya tidak pernah melihat di luar negeri sepeda masuk transportasi publik dalam kota. Kalau antarkota, biasanya ada gerbong khusus buat taruh sepeda," kata Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Kamis (25/3), dikutip CNN Indonesia.

Menurut Gilbert, seharusnya Pemprov DKI dan MRT harus memperhitungkan kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan sepeda non lipat masuk MRT hanya bisa dinikmati segelintir orang. "Buat kepentingan seluruh masyarakat, bukan kepentingan sekelompok orang," tutur dia.

Gilbert juga menilai kebijakan Anies sekadar memfasilitasi tren sepeda yang meningkat. "Saya tidak melihat kebijakan ini pro-rakyat, karena para pesepeda yang serius bukan untuk life style atau gaya-gayaan, dan pasti merasa aneh naik trem/MRT," ujarnya.

"Karena tujuan mereka bersepeda untuk olahraga. Aneh kalau di Jakarta sepeda masuk transportasi publik. Itu bukan alat transportasi lagi, tapi beban transportasi," kata Gilbert menambahkan. Ia juga memberi masukan, seharusnya Anies memperlebar jalur sepeda untuk memfasilitasi para pesepeda.

MRT sebelumnya menerapkan kebijakan sepeda non-lipat dapat masuk ke gerbong, tapi kebijakan itu baru berlaku di Stasiun Lebak Bulus Grab, Blok M BCA, dan Bundaran HI.

Sementara ketentuan sepeda non lipat yang diizinkan adalah sepeda reguler yang tidak melewati ukuran 200x55x120 dengan lebar ban maksimal 15 cm.

Selain itu, MRT Jakarta menerapkan jam ketersediaan akses sepeda non-lipat, mulai Senin-Jumat di luar jam sibuk pada pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Sementara untuk Sabtu-Minggu mengikuti jam operasional MRT. Hal ini untuk menghindari penumpukan penumpang.