Usai Mengajak Kawannya Bakar Bendera Merah Putih, Begini Nasib Ferry Pakage Sekarang

ERA.id - Warga berinisial FP dari Kabupaten Jayapura, Papua, yang mengunggah potongan video secara live streaming video di facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih tengah diproses hukum. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (29/3/2021).

Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melalukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis diterima, Senin (29/3/2021) menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.

"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan 'handphone' kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara 'offline' maupun 'online' akan berhadapan dengan hukum," tegas Iqbal.

Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab. "Saring sebelum 'sharing', ini penting menjadi perhatian warga semua," ujarnya.

Untuk itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam tren teknologi “demi konten” untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.

Untuk kegiatan “demi konten” potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT, bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.

Ferry Pakage dengan akun Facebook atas nama Cobalt melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.

Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja.”

Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."

Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatan warga FP dilakukan penangkapan kepada tersangka bersama satu rekannya Gerius Wenda Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena.

Saat ini Senin 29 Maret 2021 pukul 11.00 WIT berkas perkara tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka FP telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Jayapura.