Berkas Cerai Dicabut Aa Gym, Begini Penjelasan Pihak PA Bandung
ERA.id - Perceraian yang menimpa rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih resmi dibatalkan. Humas Pengadilan Agama Bandung, Jawab Barat, Mustopa mengatakan Aa Gym telah mencabut gugatan cerainya.
Pada Rabu (31/3/2021) agenda sidang lanjutan percerana Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dengan Teh Ninih memasuki babak baru. Agenda sidang kedua kali ini ternyata untuk menyampaikan surat pencabutan perkara yang sebelumnya dilayangkan oleh Aa Gym.
"Di dalam persidangan tadi kuasanya menyampaikan surat pencabutan perkara. Iya, Karena suratnya di tanda tangani pihak penggugat," kata Mustopa, humas Pengadilan Agama Bandung.
Mustopa menjelaskan selama sidang berlangsung pihak penggugat yang dalam hal ini Aa Gym tidak hadir di dalam persidangan. Aa Gym hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dedy Setiadi.
Sementara itu dari pihak tergugat, Teh Ninih, diwakili oleh kuasa hukum dan juga anggota keluarga yang turut hadir dalam pembacaan pencabutan berkas.
Lalu, kata Mustopa, pencabutan gugatan itu tidak disertai dengan alasan pasti dari Aa Gym. Ia hanya mengetahui bahwa selama sidang penggugat memberikan surat kuasa untuk mencabut berkasnya.
"Yang saya baca di surat pencabutan tidak ada sih (alasan), hanya menyatakan mencabut perkara permohonan cerai saja yang sudah diajukan ke Pengadilan Agama Bandung," ungkap Mustopa.
Lebih lanjut Mustopa tak menyebut ada kejanggalan atau pun kejadian yang dapat mengundang banyak pertanyaan. Hanya saja ada sedikit tangisan bahagia yang dirasa berupa tangisan bahagia.
Terkait status pernikahan Aa Gym dengan Teh Ninih, pihak pengadilan menegaskan status mereka saat ini kembali menjadi suami istri yang sah di mata negara.
"Perceraian itu kan sesuai undang-undang terjadi berdasakan putusan pengadilan, kalau belum ada putusan pengadilan ya belum cerai. Jadi tetap statusnya suami istri," tutup Mustopa.