Serangan ZA Berpotensi Mematikan, Polri: Sah Saja 'Dilumpuhkan'

ERA.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tindakan terukur yang dilakukan terhadap ZA, pelaku penembakan di Mabes Polri karena berpotensi mematikan.

"Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang bisa mematikan, tentunya apalagi masuk ke markas Polri ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (1/4/2021).

Menurut Rusdi, awalnya petugas ingin melumpuhkan pelaku yang telah melakukan penembakan sebanyak enam kali kepada anggota polisi yang berjaga di pos depan gedung utama Mabes Polri.

Namun, melihat pelaku ZA membawa senjata dan melakukan penyerangan kepada petugas, tindakan terukur dilakukan. "Awalnya ingin melumpuhkan," ucap Rusdi.

Brigjen Pol Rusdi Hartono (Dok. Antara)

Zakian Aini (ZA) wanita berusia 25 tahun masuk ke Mabes Polri dan melakukan kontak tembak kepada petugas pada pukul 16.30 WIB, Rabu (31/3). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Rabu malam, mengatakan pelaku penembakan di Markas Besar Kepolisian RI beraksi sendiri atau lone wolf.

"Dari hasil profiling terhadap yang bersangkutan, maka yang bersangkutan adalah tersangka pelaku lone wolf berideologi radikal ISIS yang dibuktikan dengan posting-an yang bersangkutan di sosial media,” tutur Listyo.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial ZA berusia 25 tahun. Ia beralamat di Jalan Lapangan Tembak Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Jakarta.

"Setelah dicek lewat sidik jari, identitas-nya sesuai," ujar Sigit.

Pelaku sempat menanyakan ke petugas tempat kantor pos. Petugas pun memberikan informasi tersebut kepada pelaku.

"Ia sempat meninggalkan (pos), namun kembali dan melakukan penembakan sebanyak enam kali. Dua kali ke arah pos jaga dan dua kali di luar dan menembak lagi ke anggota yang di belakang. Terhadap pelaku, telah diberikan tindakan tegas terukur," kata Sigit menegaskan.