Aturan Baru, Insentif Nakes Langsung Ditransfer ke Rekening

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Pembayaran instentif akan dikirim langsung ke rekening para nakes.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

"Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan," kata Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kesehatan Kirana Pritasari seperti dikutip dari laman Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu (3/4/2021).

Prosesnya rekening tenaga kesehatan (Nakes) ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Dia mengatakan aturan tersebut untuk menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

"(Penerimaan intensif) bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut," katanya.

Aturan baru lainnya yg tercantum dalam nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 yaitu, nakes yang menerima insentif harus berasal atau bekerja dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya ada

Diharapkan dengan aturan itu, PPSDM dapat segera mempercepat proses pembayaran insentif nakes tahun 2021.

"Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap Kirana.