First Travel Tak Terdaftar di Asosiasi Umrah
This browser does not support the video element.
Radhitia menceritakan, perusahaan tempatnya bekerja sempat membeli beberapa perusahaan umrah lain untuk diakuisisi. Sebab menurutnya, First Travel mengalami kesulitan dalam pendaftaran asosiasi umrah.
"Sepertinya ada aturan bahwa travel umrah harus terdaftar ke salah satu asosiasi umrah yang ada di Indonesia. Kebetulan First Travel tidak diterima oleh salah satu asosiasi tersebut sehingga membeli perusahaan (yang sudah terdaftar)," kata Radhitia dalam kesaksiannya, di PN Depok, Cilodong, Senin (26/3/2018).
Dia menjelaskan, ada tiga perusahaan yang dibeli First Travel, yaitu PT Intra Kultur, PT Hijrah Bersama Takwa, dan PT Anugerah Karya. Perusahaan itu dibeli dengan harga di atas Rp1 miliar.
"Saya lupa tapi lebih dari tiga, dua PT itu (Intra Kultur dan Hijrah Bersama Takwa) seingat saya dibeli tahun 2015 akhir, dibeli di atas Rp1 M. Yang Anugerah itu sekitar akhir 2016," papar Radhitia.
Jaksa juga bertanya soal pengelola perusahaan termasuk asal muasal uang untuk membelinya. Menurut Radhitia, perusahaan tersebut dibalik nama atas nama orang lain namun dia tidak tahu asal uang untuk membeli perusahaan lainnya.
"PT tersebut dibalik nama ke atas nama saya lupa ada dua orang laki-laki dan satu perempuan. Saya lupa namanya, tapi itu punya terdakwa 1. Kalau Anugerah itu atas nama terdakwa 1 (Andika)," ujar Radhitia.
Sebelumnya, tiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Setidaknya ada 63.310 korban calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sedikitnya Rp905,3 miliar.