Kegaduhan di Media Sosial tak Kunjung Usai
Pada 2017 lalu, Ahmad Dhani pernah juga bikin kontroversi di media sosial. Kala itu, lewat kicauannya di Twitter, Dhani menyebut segelintir orang yang menjadi pendukung dari seseorang yang ia sebut telah menistakan agama sebagai bajingan yang perlu diludahi wajahnya.
Tak hanya bikin kontroversi. Cuitan Dhani pun membuatnya dilaporkan oleh Jack Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Dhani dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terakhir dan yang paling ramai memicu kekisruhan adalah kasus Buni Yani. Pada 2016, Buni Yani dijadikan tersangka karena mengunggah video pidato kontroversial mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Atas unggahan itu, Buni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Pada November 2017 lalu, Buni divonis 1,5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU/11 tentang ITE Jo Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.
Terlepas dari proses hukum ketiganya, UU ITE sejatinya adalah persoalan lain yang kerap memicu kontroversi tersendiri. Kami serius soal UU ITE yang bermasalah.
Kalau kamu, gimana pendapatnya tentang UU ITE?
Baca juga: Kenalan dengan Viral, Polusi Dunia Maya