Bos First Travel Pernah Dipanggil Kemenag

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitia mengatakan bosnya sempat dipanggil oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan itu dilakukan terkait skema bisnis yang dijalankan First Travel sehingga mengakibatkan banyaknya penundaan keberangkatan calon jemaah umrah.

"Pemanggilan soal keterlambatan keberangkatan para jemaah. Seingat saya seperti itu," ucap Radhitia dalam persidangan di PN Depok, Cilodong, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).

Radhitia mengungkapkan pemanggilan itu dilakukan pada 2016. Pada saat itu, pihak Kemenag menanyakan skema bisnis yang telah dijalankan oleh First Travel. Namun saat itu, Andika dan Anniesa menolak memberitahu.

"Beliau (Anniesa) berkata dengan nada agak emosi mengatakan sampai mati pun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan. Karena mungkin menurut saya saat itu setiap perusahaan punya strategi," ucap dia menirukan suara Anniesa.

Selain itu, dirinya mengatakan pihak Kemenag meminta penjelasan terkait harga paket promo umrah yang terbilang murah. Tak hanya itu, Kemenag juga mengingatkan bahwa perizinan First Travel akan segera habis.

"Mereka bilang tidak apa-apa kalau tidak mau buka skema. Pihak kementerian hanya mengatakan 'kalian harus tahu kami adalah regulator sebentar lagi izin kalian akan habis', papar Radhitia.

Sebelumnya, ketiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Setidaknya ada 63.310 korban calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sedikitnya Rp905,3 miliar. 

Tag: sidang first travel