Anies Pelajari Laporan Ombudsman Soal Tanah Abang

This browser does not support the video element.

Jakarta,era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memberikan komentar lebih jauh dari hasil laporan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Anies mengatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan itu terlebih dahulu.

"Kita hormati kita akan pelajari dulu," kata Anies Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). 

Anies memastikan akan segera memberikan jawaban dari hasil rekomendasi Ombudsman. Dirinya tak ingin memberikan tanggapan yang sepotong-potong.

"Justur kalau menghormati dibaca kengkap baru direspon tapi kalau enggak dibaca enggak ngajeni (menghargai). Kalau menghormati disimak dibaca dipelajari," tambah Anies. 

Anies berjanji akan merespons setelah selesai mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman. Baru kemudian akan diputuskan apakah akan melaksanakan hasil pemeriksaan tersebut atau tidak.

"Jadi, nanti semua yang ditulis oleh Ombudsman akan kita kaji, akan kita pelajari. Dari situ nanti kita lihat," jelas Anies.

Sebelumnya, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah. Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman. 

"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu saat jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Tag: 100 hari anies-sandi tanah abang