Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab Dalam Kasus Petamburan

ERA.id - Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan. Sidang Putusan sela ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa.

Sidang dilanjutkan pada Senin (11/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.