Telegram Kapolri: Dilarang Tampilkan 'Potret' Arogansi dan Kekerasan Aparat Polisi

ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait program siaran jurnalistik. Surat telegram tertanggal 5 April 2021 tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas. Dalam surat telegram tersebut terdapat sebelas poin, salah satunya Sigit mengimbau agar media tidak menyiarkan dan menampilkan kekersan aparat kepolisian.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," kata Sigit dalam surat telegram yang dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Kemudian di poin kedua, Sigit meminta agar tidak menampilkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Juga melarang menayangkan secara rinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Poin-poin berikutnya, Sigit menyinggung soal kode etik jurnalistik. Misalnya, dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual, menyamarkan gambar dan wajah dan identitas korban maupun keluarga korban kekerasan seksual serta pelaku.

"Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur," kata Sigit.

Selanjutnya, Sigit juga melarang menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan diulang-ulang. Lalu, meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Dokumentasi dilakukan oleh personil polri yang berkompeten," kata Listyo.

Terakhir, Sigit melarang media menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. Menanggapi surat telegram Kapolri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, surat telegram tersebut bukan ditujukan kepada media massa, melainkan untuk internal kepolisian.

"Itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).