Anak Buah Gibran Perbolehkan Buka Puasa Bersama, tapi Batasi Kegiatan di Masjid
ERA.id - Pemkot Solo mulai membatasi aktivitas keagamaan di bulan Ramadan mendatang. Sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, potensi penyebaran kasus masih dianggap besar.
Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni tadarus Alquran. Tahun ini warga hanya diperbolehkan tadarus dan mengaji secara online saja. Hal ini tertuang dalam aturan yang baru Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru.
Selain tadarus, kegiatan keagamaan lainnya juga akan dibatasi. Khususnya kegiatan yang dilangsungkan di masjid. Seperti halnya kegiatan tarawih keliling dan pembatasan waktu untuk kotbah, tausyiah dan kultum.
”Buka bersama di luar boleh, tapi lebih baik dengan keluarga masing-masing. Kalau tarawih di masjid, tidak lebih dari separuh kapasitas masjid,” kata Ahyani.
Namun, untuk pasar tumpah dan penjual takjil, Pemkot Solo memberikan kelonggaran.
”Ya boleh, jualan takjil tetap boleh,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi menambahkan keloggaran bagi pedagang takjil ini diperbolehkan asalkan mereka tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun pedagang tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau yang mengganggu arus lalu lintas.
”Harus menjaga jarak, makanan yang dijajakkan juga harus dikemas dengan baik. Pedagang juga tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat,” tegasnya.