Alasan Panti Pijat dan Karaoke di Bogor Tutup Selama Ramadan: Fokus Ibadah
ERA.id - Tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat di Bogor dilarang buka selama bulan suci ramadan. Hal itu dikarenakan menjaga kesucian selama bulan suci ramadhan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, jika THM dan panti pijat nekat beroperasi saat ramadan, sanksi yang diberikan bukan lagi soal pelanggaran PPKM, melainkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Kalau bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel. Karena yang kami gunakan perda tibum. Jadi semua harus tutup agar semua fokus ibadah," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (6/3).
Sekadar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan griya pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya.
Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi.
Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay dan penginapan boleh beroperasi.
Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.