5 Anak Soeharto Digugat Perusahaan Asal Singapura Rp584 Miliar, Museum TMII Ikut 'Terseret'
ERA.id - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd menggugat perdata lima anak Presiden Soeharto terkait dengan Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah. Mereka yang digugat yaitu Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/4/2021), sidang pertama sudah berlangsung pada 5 April 2021, dan sidang selanjutnya dilakukan pada 13 April 2021.
Dituliskan pada laman tersebut, nilai atas gugatan tersebut mencapai Rp584 miliar, yaitu Rp84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil. Selain itu, perusahaan itu juga meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.
"Petitum, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya," dikutip dari laman tersebut.
Lebih lanjut, penggugat menuntut sita jaminan pada sejumlah bidang tanah dan bangunan. Pertama, terhadap tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang melekat serta menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.
"Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini Nomor 1, Jakarta Timur," tulis situs PN tersebut.
Kedua, terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya beserta seluruh isinya di Jalan Yusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini dikenal sebagai bagian dari kawasan Cendana.