Twitter Larang Iklan Mata Uang Virtual

Your browser doesn’t support HTML5 audio
New York, era.id - Layanan jejaring sosial dan mikroblog online, Twitter mengeluarkan larangan penyediaan iklan mata uang virtual mulai hari ini, Selasa, (27/03/2018). Dilansir dari Reuters, kebijakan larangan iklan mata uang elektronik ini mencakup penawaran awal koin, pengumpulan dana untuk mendapatkan koin baru, hingga iklan penjualan token mata uang virtual.

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan komunitas Twitter. Dengan demikiran kami menambahkan kebijakan baru untuk iklan Twitter yang berkaitan dengan cryptocurrency," kata juru bicara Twitter dilansir dari CNBC Monday.

Kebijakan pelarangan iklan mata uang virtual akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Pengecualian akan diberikan kepada perusahaan yang telah terdaftar sebagai perusahaan publik dan masuk pada pasar saham tertentu. 

Tapi, Twitter bukanlah media sosial pertama yang melarang iklan mata uang virtual. Sebelumnya, Facebook dan Google juga telah melakukannya.

Bitcoin dan sejumlah mata uang virtual lainnya telah mendapatkan respons buruk. Regulator keuangan di berbagai negara memberikan peringatan, mata uang virtual bersifat spekulatif dan beberapa di antaranya mampu menipu investor. 

Pertemuan negara-negara G20 pada pekan lalu juga gagal mencapai kesepakatan terkait kebijakan untuk mengawasi peredaran alat pembayaran transaksi online ini. Amerika Serikat melalui Komisi Sekuritas dan Bursa bahkan meningkatkan upaya untuk mengawasi proses penggalangan dana dengan menggunakan mata uang virtual.

Sebelumnya, pemerintah China secara tegas juga menyatakan pelarangan atas penawaran koin awal untuk mata uang jenis ini. Pemerintah Indonesia juga menganggap transaksi penggunan uang virtual (Bitcoin) ilegal, meski Bitcoin tetap digunakan oleh sebagian masyarakat untuk investasi.  

Baca Juga : Transaksi Bitcoin Ilegal

Tag: bitcoin