Turki Beri Hukuman Seumur Hidup kepada 32 Pelaku Kudeta Tahun 2016
ERA.id - Media nasional Turki pada Rabu, (7/4/2021), melaporkan putusan pengadilan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap puluhan orang, termasuk beberapa tentara pengamanan presiden, yang terlibat dalam upaya kudeta yang gagal untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan di tahun 2016.
Kantor berita Turki, Anadolu, mengutip sumber pengadilan, mewartakan adanya 32 putusan hukuman seumur hidup, di mana enam di antaranya berupa "hukuman penjara seumur hidup yang diperberat". Artinya, enam orang yang menerima hukuman tersebut harus dipenjara tanpa ada kemungkinan remisi selama setidaknya 30 tahun.
Dilansir dari Voice of America, total ada 497 tersangka yang dimejahijaukan sejak tahun 2017 karena dituduh berusaha mengambil alih markas militer di ibu kota Ankara, menduduki markas pusat televisi negara TRT, dan memaksa penyiar televisi untuk membacakan sebuah pernyataan atas nama para pelaku kudeta.
Pengadilan ini, sebut VOA, mengarah pada terduga anggota jaringan pemuka agama Fethullah Gulen, yang oleh Ankara dituduh mendalangi upaya kudeta yang gagal tersebut. Gullen, mantan pendukung Erdogan yang kini tinggal di Amerika Serikat, telah membantah tuduhan tersebut.
Hukuman seumur hidup atas para terdakwa didasarkan pada episode kudeta di bulan Juli 2016, ketika beberapa sayap militer Turki menggunakan tank, pesawat perang, dan helikopter untuk menggulingkan pemerintahan Erdogan.
Pesawat jet militer kala itu menjatuhkan bom ke gedung parlemen dan titik lain di ibu kota Turki.
Namun, atas seruan dari Presiden Erdogan, ribuan warga Turki kala itu turun ke jalan untuk menghentikan upaya kudeta.
Sebanyak 251 orang dikabarkan terbunuh dan 2.200 orang lainnya luka-luka. Selain itu, 35 orang yang merencanakan kudeta juga tewas terbunuh.
Pemerintahan Turki telah menyebut jaringan Gullen sebagai kelompok teroris, yang mana tuduhan ini telah dibantah Gullen sendiri. Pria tersebut kini tinggal di negara bagian Pennsylvania di timur laut AS.