PK Dikabulkan, Lucas Keluar dari Lapas Tangerang

ERA.id - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ucap Ali Fikri.

Menurut pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Lucas telah menghirup udara bebas sejak Kamis (8/4) pukul 21.00 WIB.

"Pukul 21.00 WIB lebih ya, kami menunggu, kami berterima kasih juga dari Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK sudah datang pukul 21.00 WIB, surat perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," tutur Aldres.

Dalam permohonan PK tersebut, Lucas juga memohonkan agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

"Sesuai ketentuan kalau (barang) masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan dan ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Aldres.

Namun sebagian barang tersebut, diketahui sudah dilelang KPK.

"Kalau untuk barang yang dilelang saya tidak tahu, termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum, hasil lelang-nya diberikan dari mana barang itu disita," ungkap Aldres seraya menambahkan dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut.

"Tentu kami apresiasi putusan MA, sebenarnya mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir 3 tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah, tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.

Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri, Lucas oleh KPK didakwa membantu Eddy Sindoro untuk tidak pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut.

"Dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.

Sedangkan dua hakim anggota yaitu Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengatakan alasan pemohon PK beralasan. Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 menyatakan Lucas terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan putusan kasasi MA lalu mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada 17 Desember 2019.