Mudik Lebaran Ditiadakan, Intip Aturan Kemenhub Terbaru Soal Pengendalian Transportasi

ERA.id - Pemerintah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas selama lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," Kata Adita dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4/21).

Selanjutnya, Adita turut menyampaikan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah agregasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum meliputi bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," jelas Budi.

Lebih lanjut, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Budi Setiyadi juga memaparkan, terdapat pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu kepentingan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.

"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi.

Budi Juga menjelaskan, pengecualian pergerakkan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.

"Untuk wilayah agregasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," tandas Budi.