Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Tak Dibahas di Komisi DPR atau Baleg, Tapi di Forum Ini
ERA.id - Komisi VII DPR RI yang merupakan mintra kerja dari Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset Teknologi Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengaku tidak pernah ada pembicaraan secara intensif mengenai peleburan Kemenristek/BRIN dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, selama ini dalam rapat yang digelar pihaknya dengan Kemenristek/BRIN hanya membicaran mengenai sejumlah opsi terkait masa depan mitra kerjanya itu.
"Belum pernah ada pembicaraan secara intensif atau spesifik, tetapi pernah ada pembicaraan-pembicaraan yang bersifat opsi," ujar Eddy saat dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Eddy mengatakan, opsi yang diberikan Komisi VII DPR RI hanya sebatas BRIN akan berdiri sendiri atau hendak dilikuidasi dengan Kemendikbud, atau sebaliknya. Namun, opsi-opsi tersebut tidak pernah dibahas secara mendalam antara Komisi VII DPR RI dengan Kemenristek/BRIN.
"Opsi bagaimana BRIN itu berdiri sendiri ataukah digabungkan, ataukan Kemenristek kembali mengambil alih peran dari Dikti jadi Kemenristekdikti seperti di era sebelumnya," kata Eddy.
"Jadi ada beberapa opsi yang pernah dibahas, tetapi tidak ada yang pernah dibahas secara spesifik," imbuhnya.
Sedangkan menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, pembahasan mengenai penggabungan Kemenristek/BRIn dengan Kemendikbud, maupun pembentukan Kementerian Investasi sebagai kementerian baru tidak pernah dibahas oleh Baleg DPR RI.
Pembahasan hanya dilakukan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) saat menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April lalu.
"(Pembahasan) di Bamus," kata Supratman saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Keputusan diambil dalam Rapat Parupurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).
Surat itu berisi usulan pemerintah menggabungkan Kemendikbud dengan Kemenristek. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.