Ricuh di KPK, Kamera Wartawan Rusak

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Kericuhan terjadi saat tersangka kasus suap APBD-P Kota Malang, yang juga cawalkot Pilkada Malang 2018, Yaqud Ananda selesai diperiksa KPK, Selasa (27/3/2018).

Saat dia keluar, tiba-tiba, seorang pria yang mengaku kakaknya langsung memeluk dan melindung Ananda agar tidak terekspos kamera. 

Namun, hal itu menghalangi kerja wartawan yang sedang mengabadikan momen ini. Akhirnya terjadilah keributan di depan ruang tahanan, bahkan membuat kamera seorang wartawan rusak. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan KPK.

Dalam kasus ini, Ananda merupakan Ketua DPRD yang diduga menerima suap dari kakaknya, Wali Kota Malang Moch Anton, terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ananda sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.