Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Pilih-Pilih Vaksin COVID-19 Selama Ramadan
ERA.id - Juru bicara vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat supaya tidak pilih-pilih merek vaksin COVID-19 yang akan digunakan selama bulan Ramadan. Masyarakat diharapkan menerima apapun merek vaksin yang akan disuntikkan.
Nadia menjelaskan, semua vaksin COVID-19 yang disediakan pemerintah dipastikan aman dan terbaik untuk meningkatkan imunitas atau kekebalan tubuh terhadap virus Corona.
"Kami ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengingatkan kembali untuk tidak memilih jenis vaksin. Karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang telah tersedia dan sudah boleh dipergunakan," tegas Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (13/4/2021).
Artinya, kata Nadia, seluruh vaksin baik merek Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi persyaratan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Seperti diketahui, vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut sempat menjadi polemik lantaran dikabarkan menyebabkan penggumpalan darah usai penyuntikan.
Selain sesuai rekomendasi dari WHO, seluruh vaksin COVID-19 yang digunakan juga sudah mendapatkn izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dikaji oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait keamanan dan mutu vaksin.
"Sehingga kita tahu baik vaksin Sinovac maupun vaksin Sinovac buatan Bio Farma, serta vaksin AstraZeneca tetap bisa kita gunakan untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang ada ini," kata Nadia.
"Kita pastikan bahwa jenis vaksin yang kita gunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh kita berdasarkan rekomendasi dari para ahli," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, program vaksinasi COVID-19 tetap akan berjalan selama bulan Ramadan. Recananya vaksinasi bakal digelar pada siang dan malam hari selama tidak menganggu ibadah puasa bagi masyarkat yang menjalaninya.
Keputusan Kemenkes itu juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa. Selain itu, kata Nadia, program vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan, khususnya selama bulan Ramadan.
"Kita harus meniatkan vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan kita di bulan ramadan ini," pungkasnya.