KPK Periksa Fayakhun sebagai Tersangka Suap Bakamla

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (28/3/2018).

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Fayakhun nampak didampingi beberapa rekannya. Saat tiba di Gedung KPK, Fayakhun memilih tak menjawab pertanyaan awak media, dan langsung menuju lantai dua ruang penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang saksi untuk tersangka Fayakhun. Saksi tersebut merupakan Kabagset Komisi I DPR RI Suprihartini. Adapun dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK menggali informasi keanggotan Fayakhun di DPR RI periode 2014-2019. 

Baca Juga : Vonis Eks Pejabat Bakamla Ditunda Pekan Depan

KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019," ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).

Baca Juga : DPR Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Bakamla

Dia diduga menerima hadiah, atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah sebagai pihak swasta. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politikus Partai Golkar itu juga menerima 300.000 USD. 

Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla kpk