Insiden Ponsel Terbakar, Garuda Indonesia Larang Ponsel Vivo Masuk Kargo

ERA.id - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan larangan pengiriman kargo smartphone Vivo semua tipe. Hal ini terkait kejadian kebakaran di Bandara Hong Kong.

Pengumuman ini disampaikan dalam Cargo Information Notice yang diterima media dan juga beredar di media sosial. Larangan ini terkait insiden kebakaran dalam pengiriman kargo smartphone Vivo Y20 di Bandara Hong Kong tanggal 11 April 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Informasi Kargo Nomor QA/007/IV/2021 dengan judul Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone/Ponsel Vivo Semua Tipe. Surat tersebut telah dikonfirmasi Sindonews kepada pihak Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, ponsel Vivo tipe Y20 meledak dan terbakar di Bandar Udara Internasional Hong Kong pada Minggu, 11 April 2021, yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hong Kong Airlines/Hong Kong Air Cargo Courier (RH/HX).

Untungnya tidak ada korban dalam insiden tersebut. Jumlah ponsel Vivo yang terbakar mencapai ratusan, terdiri dalam beberapa boks. Sehingga menciptakan api cukup besar dan memberikan kerusakan pada apron bandara Bandara Hong Kong.

"Karena itu, pihak Garuda Indonesia memutuskan untuk melarang/embargo pengiriman ponsel Vivo melalui kargo udara sambil menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandara Hong Kong (HKCAD)," ujae manajemen Garuda Indonesia lewat keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Adapun berikut ketentuan Garuda Indonesia terhadap ponsel Vivo Indonesia:

1. Semua ponsel Vivo dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara.

2. Spare part, aksesoris, dan selubung (casing ponsel) tanpa baterai lithium dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.

3. Petugas Cargo Acceptace/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman ponsel tidak ada merek semua Vivo, dibuktikan dengan packing list atau pemeriksaan secara acak.

Peraturan ini akan terus berlaku hingga ada hasil terbaru dari investigasi HKCAD. Setelah itu, pihak Garuda Indonesia akan melakukan evaluasi ulang, serta menerbitkan surat pemberitahuan baru.