Masjid atau Musala di Sleman Harus Dilengkapi Petugas Pengawas Prokes
ERA.id - Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama Ramadan meminta kepada takmir masjid/musala di wilayah itu untuk menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Bupati Sleman melalui Surat Edaran (SE) Nomor 451/0841, meminta kepada seluruh takmir masjid/musala untuk menempatkan petugas pengawas prokes dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu, (14/4/2021), dilansir dari ANTARA.
Menurut Shavitri, surat edaran Bupati Sleman menanggapi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, serta mengikuti perkembangan kasus corona di wilayah kabupaten tersebut.
"Selain itu juga untuk meminimalkan potensi risiko penularan infeksi COVlD-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah," katanya.
Ia mengatakan, Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kecamatan (Kapanewon) dan kelurahan, dukuh, takmir masjid/musala, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan Ramadan diminta agar mematuhi prokes yang telah disiapkan.
"Prokes yang wajib dilaksanakan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area masjid/musala. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/musala," katanya.
Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur maşuk maupun keluar masjid/musala guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu maşuk dan pintu keluar masjid/musala.
"Wajib menyediakan dan mengoperasionalkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu maşuk bagi seluruh jamaah masjid/musala. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh 237,50C (dua kali pengecekan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk," katanya.
Shavitri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal satu meter antarjamaah, dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam kompleks masjid/musala.
"Melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak aman dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan lain yakni memasang instruksi disiplin prokes pada titik-titik lokasi yang mudah terlihat di area masjid/musala, memberlakukan penerapan prokes secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid/musala.
"Sedangkan kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid/musala yakni badan dalam kondisi sehat, menggunakan masker secara benar sejak keluar dari rumah dan selama berada di area masjid/musala," kata dia.
"Membawa dan menggunakan sajadah pribadi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer ketika akan masuk ke area masjid/musala dan ketika keluar dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan, dan semacamnya," pungkasnya.