Warga Banda Aceh Dilarang Main PS, Karaoke, dan Game Online Selama Ramadan
ERA.id - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta seluruh warga terus patuhi protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadan.
“Dalam salah satu pointnya, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh, dan lain-lain,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Selain itu juga, terkait jam kerja selama ramadan, sesuai dengan Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Aceh nomor 061.2/6976 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan Waktu Shalat Dzuhur atau Salat Jumat di Aceh.
“Hari Senin sampai Kamis, pukul 08.30 sampai 15.00 WIB, waktu isoma mulai pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Hari Jum’at bekerja dari pukul 08.30 sampai 16.30 WIB. Dan waktu isoma pukul 12.00 sampai 13.30 WIB,” kata Aminullah.
Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama bulan ramadhan di Banda Aceh, Aminullah mengutarakan keputusan bersama, yakni melaksanakan puasa, makan sahur dan buka puasa, salat berjamaah tarawih dan tadarus dalam masa Covid-19 di sesuaikan dengan protokol kesehatan dan tausiah MPU kota Banda Aceh.
“Menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai
masker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjama’ah di Masjid atau Meunasah,” ujarnya.
Kemudian, tidak menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB, menjaga keseluruhan imbauan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya sampai selesai shalat tarawih dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadan mulai pukul 21.30 s.d 24.00 WIB.
“Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan. Salon hanya dibuka pukul 09.00 s.d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Semua akan kita awasi bersama,” pungkas wali kota.