Lagi, 5 Anggota DPRD Malang Ditahan KPK
This browser does not support the video element.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin AS, dan Wiwik Hendri Astuti. Serta tiga orang anggota DPRD yaitu Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.
Satu persatu mereka keluar dari gedung KPK, tanpa banyak bicara mereka semua diam dan membisu. Saat keluar, mereka menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain kelima orang ini, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan kepada seorang anggota DPRD Kota Malang lainnya yakni Sahrawi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Satu tersangka tak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH (Sahrawi)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Salamet dan Mohan Katelu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, Zainuddin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Suprapto dan Wiwik ditahan di Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus pembahanan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Termasuk Wali Kota Malang Mochammad Anton dan Ketua DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudhan. Keduanya adalah peserta dalam Pilkada Malang 2018.
Para tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.