Setelah Alexis, Pemprov Sasar Prostitusi Jalanan

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pencabutan dilakukan menyusul temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking di Alexis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pencabutan TDUP Alexis merupakan bukti bahwa pemprov memegang komitmen untuk memberantas segala bentuk prostitusi.

Enggak cuma prostitusi kelas kakap di hotel-hotel, menurut Sandi, pemprov juga tengah mengamati praktik-praktik prostitusi jalanan.

Ceritanya, pemprov mau sapu bersih penyakit berlendir masyarakat itu. Karena itu, Sandi mengajak partisipasi masyarakat umum untuk lapor apabila menemukan praktik prostitusi.

Menurut Sandi, peran masyarakat sangat penting untuk mendeteksi prostitusi jalanan. Sebab, tenaga satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk menangani persoalan tersebut masih jauh dari cukup.

"Kita tunggu dari laporan media massa, dari masyarakat. Kita juga punya satgas di pariwisata yang jumlahnya masih kurang," kata Sandi yang ditemui Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Pencabutan TDUP Alexis, dikatakan Sandi adalah sinyal yang amat jelas, bahwa pemprov sangat tegas memberantas prostitusi, tanpa pandang bulu.

"Kita ingin ini mengirimkan pesan yang jelas, dan Pak Gubernur yang pegang sendiri tongkat komandonya," ungkap Sandi.

Baca Juga : Lima Hari Terakhir Alexis

Soal kebijakan pemprov yang landasan hukumnya kerap dipersoalkan, Sandi ogah ambil pusing. Sandi cukup percaya diri, langkah pemprov kali ini adalah yang terbaik, dan telah sesuai dengan segala prosedur yang berlaku.

"Kalau itu kan ketertiban masyarakat, itu kan ketertiban umum, itu langsung bisa ditindak," ujar Sandi.

Tag: hotel alexis kepemimpinan anies-sandi hotel alexis tamat