Berstatus Tahanan, Semua Gerak-gerik Novanto Wajib Dilaporkan
Ahli Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengungkapkan, pembantaran penahanan Setya Novanto bukan berarti seseorang bisa bersantai. Sebab, dalam masa pembantaran perilaku tersangka pun masih dalam pengawasan penyidik yang berwenang.
"Kita jangan terjebak di mana dia ditempatkan. Tapi letakkan permasalahannya pada status hukumnya. Dengan demikian, karena status hukumnya ditangkap dan ditahan maka segala tindak tanduknya harus seizin yang menahan, yaitu KPK,” ujar Gandjar di acara One Peace Day, Gedung Merah-Putih KPK, Minggu (19/11/2017).
Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut ditahan selama 20 hari mulai 17 November-6 Desember 2017. Seharusnya, Novanto ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK. Karena kondisi kesehatan, KPK harus melakukan pembantaran penahanan.
Langkah pembantaran penahanan diambil karena KPK melihat Ketua Umum Golkar itu tidak kooperatif. Gandjar pun mengapresiasi tindakan berani KPK yang menurutnya sudah sesuai dasar hukum.
"Kita perlu melihat esensi sebuah penangkapan dan penanahan itu apa. Meletakkan orang di bawah kekuasaan penegak hukum demi proses penegakan hukum,” urainya.
Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Ia dilaporkan mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor Metro TV guna menjalani sesi wawancara. Novanto kini dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.