Novanto Terancam Dituntut Seumur Hidup
Sidang pembacaan tuntutan Novanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada pukul 09.00 WIB, Kamis (29/3/2018). Dalam dakwaan KPK, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar AS dari proyek pengadaan e-KTP.
Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta lain yang mendukung keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pada proyek e-KTP.
Lebih lanjut, Novanto mengungkapkan adanya sejumlah orang yang disebut ikut menerima aliran uang e-KTP. Total ada 10 nama yang disebut Novanto, yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Puan Maharani, dan Pramono Anung.
Kendati demikian, KPK masih belum yakin dengan keterangan Novanto yang dinilai masih setengah hati mengajukan justice collaborator. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut apabila pengajuan JC Novanto ditolak majelis hakim, maka bisa dipastikan tuntutan jaksa akan maksimal.
KPK menyatakan jika JC tidak diterima maka tuntutan akan dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sebaliknya, kalau dikabulkan akan dijadikan pertimbangan.
"Minimal (hukuman) empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/3/2018).
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri dari proyek e-KTP.
Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.