Novanto Niat Suap KPK Rp20 Miliar
"Terdakwa sebagai upaya antisipasi agar tidak diperiksa oleh penegak hukum sempat menyiapkan uang Rp20 miliar untuk KPK," ucap Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan tuntutan untuk Novanto di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya menyiapkan uang suap untuk KPK, Novanto disebut jaksa meminta bantuan Partai Demokrat. Perbuatan itu dilakukannya agar tidak terhindar dari jerat hukum.
"Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum meminta bantuan Partai Demokrat," tambah jaksa.
Dalam surat tuntutan setebal 2.415 halaman itu juga disebutkan jaksa KPK ,bahwa Novanto menerima keuntungan atau fee dari proyek e-KTP. Total fee yang diterima Novanto untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR sebesar 7,3 juta USD.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," lanjut.
Dalam rincian KPK, uang fee itu diterima Novanto dalam beberapa tahap. Pertama melalui keponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar 1,8 juta dolar AS dan juga perusahaan milik Made Oka Masagung dalam jumlah 2 juta dolar AS.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.