Fredrich Berharap Novanto Dibebaskan
"Harusnya tuntut bebas, ya. Harusnya, dong. Kalau hukum masih berlaku begitu," ucap Fredrich di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (29/3/2018). Namun tidak dijelaskan rinci apa alasan hukum dari Fredrich yang ingin Novanto bebas.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, sidang Fredrich dilaksanakan di ruang sidang yang bersebelahan dengan agenda pembacaan tuntutan Novanto. Novanto didakwa oleh Jaksa KPK telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingannya sendiri sebesar Rp5,9 triliun dalam wewenangnya sebagai anggota DPR.
Novanto juga disinyalir melakukan intervensi yang membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Jaksa mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak US$ 7,3 juta lewat korupsi e-KTP.
Fredrich adalah mantan pengacara Novanto yang didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Novanto. Fredrich didakwa bersama Bimanesh Sutarjo telah merekayasa kecelekaan dan membuat rekam medis palsu Novanto.
Jaksa KPK menyebut Novanto mencoba menghindar dari jeratan hukum terkait perkara proyek e-KTP dengan berbagai cara. Termasuk memberikan uang suap Rp20 miliar untuk KPK.
"Terdakwa sebagai upaya antisipasi agar tidak diperiksa oleh penegak hukum sempat menyiapkan uang Rp20 miliar untuk KPK," ucap Jaksa KPK Ahmad Burhadunddin.
Tak hanya menyiapkan uang suap untuk KPK, Novanto disebut jaksa meminta bantuan Partai Demokrat. Perbuatan itu dilakukannya agar tidak terhindar dari jerat hukum. "Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum meminta bantuan Partai Demokrat," tambah jaksa.