Jaksa: Efek Kejahatan Novanto Dirasa Hingga Sekarang
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. Salah satu yang bikin berat tuntutan karena efek perbuatan Novanto dirasakan hingga detik ini.
"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan kependudukan nasional dan dampak yang dilakukan terdakwa masih dirasakan saat ini," kata Jaksa KPK Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Proyek e-KTP memang tidak pernah berhenti dari masalah. Secara fisik, banyak yang rusak. Malah khusus untuk tahun politik ini, ada 6,7 juta pemilih belum punya e-KTP. Tapi ini ada catatan khusus. Angka sebanyak itu, kata KPU, terbagi menjadi orang yang belum punya e-KTP atau belum mendapat KTP elektronik.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah kerugian negara akibat perbuatan Novanto sebesar Rp2,3 triliun. Belum lagi soal drama-drama Novanto selama proses penyidikan bahkan di awal-awal persidangan.
"Terdakwa tidak kooperarif dalam proses penyelidikan dan penyidikan," Jaksa KPK Abdul Basyir.
Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.